Sejarah BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Bangka Selatan tidak terlepas dari perkembangan kebijakan pertanahan di Indonesia secara umum. Berikut adalah ringkasan sejarahnya:
- Pembentukan BPN: BPN sebagai lembaga resmi dibentuk pada tahun 1998, melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya pertanahan secara lebih efektif dan terintegrasi.
- Kehadiran di Bangka Selatan: Setelah pembentukan BPN, cabang-cabang daerah termasuk Bangka Selatan mulai dibentuk untuk mengelola urusan pertanahan lokal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
- Perkembangan Layanan: Seiring waktu, BPN Bangka Selatan mengembangkan berbagai program untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah, termasuk sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Penyelesaian Sengketa: BPN juga aktif dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi, baik antara individu maupun antara masyarakat dengan pemerintah.
- Inisiatif Modernisasi: Dalam beberapa tahun terakhir, BPN Bangka Selatan mulai menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan dan transparansi, termasuk penggunaan sistem informasi geografis (SIG) untuk pengelolaan data pertanahan.