Perorangan
a) Fotokopi Bukti Identitas Diri
b) Surat kuasa dan fotokopi identitas diri pemeberi dan penerima kasus apabila dikuasakan
Badan Hukum
a) Fotokopi akta pendirian/perubahan terakhir;
b) Surat kuasa direksi;
c) Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan
Kelompok Masyarakat
a) Fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat;dan
b) Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa apabila di kuasakan.
Instansi Pemerintah
Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari Instansi yang bersangkutan.
Kementerian/Kantor Wilayah/kantor Pertanahan
Surat laporan dari pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.