1.Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan Pemohon Informasi publik selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
2.Pengajuan sengketa informasi publik dapat diajukan dengan mendatangi langsung komisi informasi atau mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi
3.Pemohon sengketa informasi publik melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik yang disediakan oleh komisi informasi dan melengkapi berkas antara lain: bukti surat permohonan informasi dan tanda terimanya; bukti jawaban permohonan informasi beserta tanda terimanya; bukti pengajuan keberatan dan tanda terimanya; bukti jawaban keberatan beserta tanda terimanya; bukti identitas yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan.