Sekilas

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:

1.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
2.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
4.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:

1.Sekretariat Jenderal;
2.Direktorat Jenderal Tata Ruang;
3.Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
4.Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
5.Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
6.Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
7.Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
8.Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
9.Inspektorat Jenderal;
10.Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
11.Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
12.Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.

Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

1.penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
9.pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; 10.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.