BPN Bangka Selatan Menyarankan Masyarakat Untuk Mengurus Sertifikat Kepemilikan Tanah Elektronik

Banyak keuntungan yang didapat masyarakat jika memiliki sertifikat tanah elektronik.

Mulai dari mengurangi berbagai risiko kehilangan dan kerusakan, memudahkan dalam pengelolaan data serta mencegah mafia tanah.

Oleh sebab itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan mendorong masyarakat memiliki sertifikat tanah elektronik.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agustinus W Sahetapy berujar, penting bagi masyarakat untuk menjadikan sertifikat tanah fisik yang dimiliki saat ini dijadikan dalam bentuk elektronik.

Sebab, sertifikat elektronik bisa membatasi ruang gerak mafia tanah dan upaya pemalsuan. Masyarakat juga tak perlu bingung saat sertifikat hilang atau rusak.

“Kami selalu dalam setiap kegiatan mensosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah saat turun ke lapangan,” kata Agustinus W Sahetapy, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan langkah strategis menuju modernisasi administrasi tanah yang membawa kemudahan bagi masyarakat.

Layanan sertifikat tanah elektronik bagian dari transformasi digital sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

Selain sertifikat tanah elektronik, Kabupaten Bangka Selatan menjadi salah satu daerah yang ditarget menjadi kabupaten lengkap oleh Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikat tanah elektronik ini benar-benar aman. Meskipun pemegang hak tidak punya lembaran sertifikatnya, memiliki sertifikat digital itu dianggap sah di mata hukum,” jelas Agustinus W Sahetapy.

Seiring penerapan kebijakan tersebut lanjut dia, BPN nantinya akan turut menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Penarikan dilakukan dalam rangka menjalankan program sertifikat tanah elektronik. Pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.

“Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun,” ucapnya.

Dalam waktu dekat kata Agustinus W Sahetapy, ke depan nantinya akan diterapkan sebuah anjungan pencetak lembaran sertifikat elektronik. Sehingga masyarakat dapat melakukan pencetakan sertifikat elektronik secara mandiri.

“Karena pencetakan ini juga gratis. Masyarakat yang mau melakukan alih media dari sertifikat konvensional ke sertifikat tanah elektronik silakan datang langsung ke kantor BPN,” pungkas Agustinus W Sahetapy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *