Untuk mengatasi masalah penumpukan kepemilikan lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan tim gugus tugas reforma agraria. Dengan ini, diharapkan peran mereka dapat dioptimalkan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih kepemilikan lahan yang ada.
Masalah pertanahan yang paling umum di wilayah ini adalah tumpang tindih kepemilikan lahan. Untuk menyelesaikannya, tim kami bekerja keras untuk menemukan solusinya. Ini adalah bagian penting dari tugas kami sebagai Kantor BPN Belitung Timur. Pada hari Rabu di Manggar, Kepala Kantor Ara Komara Sujana memberikan penjelasan mengenai upaya tim dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Ara, tumpang tindih kepemilikan lahan sering terjadi karena desa sering mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT).
“Meskipun belum ada tanda-tanda di Belitung Timur, hampir setiap hari BPN menjadi berisik karena masalah SKT ini,” jelas Ara.
Meskipun konflik lahan tumpang tindih belum menjadi masalah besar di daerah ini, pengamat Ara mengatakan bahwa langkah pencegahan tetap perlu dilakukan. Hal ini sangat penting karena sudah banyak kasus serupa yang ditemukan di daerah lain.
Ini adalah masalah umum yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat, dan juga merupakan masalah utama yang dihadapi oleh BPN. Salah satunya adalah tumpang tindihnya SKT,” jelasnya.
Menurut Ara, SKT tidak memiliki dasar hukum atau keabsahan secara legal dan hanya dikeluarkan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pernyataannya, Ara menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyalahkan pemerintah desa dalam masalah ini. Namun, ia juga menyadari bahwa keputusan yang diambil dapat menyebabkan konflik di masa depan jika tidak ditangani dengan serius.