Menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat terancam menjadi korban kelompok mafia tanah.
Di masyarakat Bangka Belitung, lebih banyak orang yang memilih untuk menggunakan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan oleh kepala desa. Hal ini menunjukkan bahwa kasus mafia tanah di wilayah tersebut cukup kecil. Namun, kami harus berhati-hati karena apabila para pelaku mafia tersebut pindah ke sini, situasi dapat menjadi sangat rentan dan berbahaya. Demikian yang disampaikan oleh Hadi di Graha Timah Pangkalpinang pada hari Senin sore tanggal 23 September 2024.
Menurut Hadi, keengganan masyarakat Bangka Belitung untuk memiliki sertifikat tanah dan lebih memilih SKT berpotensi menjadi masalah di masa depan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan kepemilikan tanah dan konflik lahan yang sulit diselesaikan. Untuk mencegah masalah ini, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah dan resmi.
“Penting untuk dicatat bahwa warga yang tinggal di atas tanah dengan hanya memiliki SKT dari kepala desa masih hidup di atas tanah negara. Mereka belum benar-benar memiliki hak atas tanah mereka,” jelasnya.
Menurut Hadi, persentase keberhasilan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bangka Belitung masih belum cukup tinggi. Dia mengidentifikasi dua faktor yang menyebabkannya.
Kebanyakan orang enggan mendaftar ke program PTSL karena lebih memilih menggunakan SKT. Selain itu, banyak yang takut karena harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Hadi meminta bupati dan wali kota di Bangka Belitung untuk mendukung masyarakat dengan membebaskan biaya Pajak atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada awal pendaftaran sertifikat tanah.
“Meskipun pemerintah daerah masih bisa mendapatkan pendapatan dari BPHTB saat sertifikat tanah ditransaksikan dalam jual beli, banyak masyarakat yang mungkin enggan mengikutinya. Namun, jika diberi kepastian untuk tidak membayar BPHTB pada pendaftaran awal, pasti akan ada lebih banyak yang mendaftar,” komentar seorang warga setempat.
Menurut Hadi, situasi di Bangka Belitung menuntut pihaknya untuk melakukan sosialisasi secara rutin, terutama dalam hal Bank Tanah.
Penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan SKT agar segera mendaftarkan ke BPN dan memperoleh hak atas tanah, baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan). Ini juga dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari praktik mafia tanah yang memanfaatkan lahan berdasarkan SKT.