Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan telah dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dalam kasus pemetaan bidang tanah di Kelurahan Teladan.
Kombes Pol Jojo Sutarjo, the head of Public Relations at the Bangka Belitung Regional Police, confirmed that there were summonses issued on Tuesday (15/9/2024).
“Saat ini, masih ada penyelidikan yang perlu dilakukan untuk memperkuat bukti. Petugas hanya meminta keterangan dan pemetaan tanah di daerah Bangka Selatan,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo pada Kamis (15/9/2024).
Ketika ditanya tentang pemanggilan Kepala BPN Bangka Selatan, Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana dari Ditreskrimum Polda Bangka Belitung tidak menampiknya.
Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana menjelaskan bahwa pada hari Selasa, dia hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena urusan pertanahan adalah kewenangan BPN.
Perwira Melati Tiga menjelaskan bahwa kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan dipanggil setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Sebelum dapat membuat laporan resmi dan memulai proses pemetaan, kami perlu mengumpulkan bukti serta petunjuk dari masyarakat yang terlibat,” jelasnya.
Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan oleh Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana sebelum keputusan akhir dapat dibuat.