Dalam upaya untuk menyelesaikan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan 200 sertifikat hak atas tanah secara gratis. Ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat sistem kepemilikan tanah di Negeri Serumpun Sebalai.
Pada hari Senin, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel I Made Daging mengumumkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah secara langsung di Istana Negara Jakarta. Acara penyerahan sertifikat tanah gratis ini berlangsung di Pangkalpinang dan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan lahan bagi masyarakat Indonesia.
Hari ini, Senin (20/9/2024), sebanyak 200 sertifikat tanah telah diserahkan kepada masyarakat di Kepulauan Babel. Dari jumlah tersebut, 62 sertifikat diberikan untuk masyarakat di Kota Pangkalpinang dan 62 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka. Ini adalah upaya kami untuk menegaskan hak kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat.
Selanjutnya, akan ada 60 sertifikat tanah yang disediakan untuk masyarakat di Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk masyarakat di Bangka Barat, dan 6 sertifikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. Semua ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki kepemilikan tanah yang legal dan sah.
Menurutnya, sertifikat hak atas tanah adalah dokumen yang sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki, mengelola, dan memanfaatkan tanah. Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, negara memberikan legalitas dan pengakuan resmi untuk kepemilikan tanah tersebut.
“Dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat menjadi pemegang hak sah atas tanah atau sebagai pemiliknya,” ungkapnya.
Indonesia adalah negara yang memiliki luas daratan yang sangat besar, mencapai ± 1.905 juta km² dengan perkiraan terdapat jumlah bidang tanah sebanyak ± 126 juta bidang.
Setelah melihat angka tersebut, Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk mendaftarkan semua bidang tanah yang tersisa, mencapai sekitar 126 juta bidang tanah. Saat ini, sudah ada 105,2 juta bidang tanah yang terdaftar, atau sekitar 80,45 persen dari total yang direncanakan.
Menurut laporan terbaru, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki 508.847 bidang tanah bersertifikat, yang mencakup sekitar 70,50 persen dari total estimasi keseluruhan 721.762 bidang tanah. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah bidang tanah bersertifikat di provinsi ini.