BPN Bangka Selatan Mengajak Masyarakat Untuk Segera Mengurus Kepemilikan Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah elektronik. Ini adalah cara yang lebih efisien dan modern untuk memudahkan pemilik tanah dalam memperoleh dan melindungi hak kepemilikan mereka. Sertifikat elektronik juga dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan konflik lahan.

Ada banyak manfaat yang bisa didapat jika masyarakat memiliki sertifikat tanah elektronik. Selain mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan, ini juga memudahkan pengelolaan data dan mencegah praktik mafia tanah.

Menurut Agustinus W Sahetapy, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengubah sertifikat tanah fisik mereka menjadi bentuk elektronik. Hal ini akan memudahkan proses kepemilikan dan melindungi hak atas tanah yang dimiliki.

Dengan adanya sertifikat elektronik, pergerakan mafia tanah dapat dibatasi dan upaya pemalsuan juga dapat dicegah. Dan bagi masyarakat, tidak perlu khawatir jika sertifikat mereka hilang atau rusak.

Kami selalu berkomitmen untuk menyosialisasikan informasi penting kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah di lapangan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai media yang terpercaya untuk memberikan informasi terkini dan akurat kepada publik.

Menurutnya, penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah langkah penting menuju modernisasi administrasi tanah yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Layanan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Dengan layanan ini, proses pengurusan sertifikat tanah akan menjadi lebih cepat dan mudah diakses.

Selain sebagai salah satu daerah target untuk menjadi kabupaten lengkap oleh Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bangka Selatan juga memperkenalkan sistem sertifikat tanah elektronik.

Kami terus meningkatkan layanan kami kepada masyarakat untuk memastikan hak atas tanah dijamin oleh hukum.

Sertifikat tanah elektronik tidak hanya memudahkan dalam pemindahan kepemilikan, tetapi juga dapat mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan. Dengan adanya barcode pada sertifikat elektronik, keasliannya terjamin dan dapat langsung diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Agustinus W Sahetapy, sertifikat tanah elektronik sangat aman. Bahkan jika pemegang hak tidak memiliki sertifikat fisik, memiliki versi digitalnya diakui sebagai sah menurut hukum.

Menurutnya, kebijakan ini akan menyebabkan BPN memerlukan waktu untuk mengambil sertifikat dari pemilik tanah dan menyatukannya dengan buku tanah. Nantinya, dokumen-dokumen ini akan disimpan di Kantor Pertanahan sebagai warkah yang sah.

Proses penarikan dilakukan sebagai bagian dari program sertifikat tanah elektronik. Program ini melibatkan pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah ada secara elektronik, sehingga informasinya dapat diakses melalui sistem pertanahan elektronik.

Dalam melindungi hak atas tanah, penerbitan sertifikat elektronik telah menjadi proses yang diperlukan. Proses ini pertama kali dilakukan saat mendaftarkan tanah yang sebelumnya belum terdaftar atau mengganti sertifikat lama dengan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar. Ini memastikan bahwa pemilik sah memiliki dokumen yang sah dan dapat menjamin kepemilikan mereka atas tanah tersebut.

Data, informasi elektronik, dan dokumen – itulah yang akan menjadi bukti kepemilikan tanah di masa depan. Sertifikat elektronik akan menggantikan peran sertifikat fisik dan menjadi alat yang sah untuk membuktikan kepemilikan tanah Anda.

Untuk memudahkan pemilik tanah, dokumen ini akan dikeluarkan melalui sistem elektronik dan dapat dijadikan sebagai sertifikat yang sah. Ini akan menghemat waktu dan tenaga serta memudahkan proses peralihan kepemilikan tanah.

Menurutnya, sertifikat tanah elektronik mencakup semua informasi dan data yang sebelumnya ada di buku tanah, surat ukur, dan denah satuan rumah susun. Dengan demikian, proses administratif menjadi lebih efisien dan akurat untuk kegiatan pertanahan.

Dalam waktu dekat, kata Agustinus W Sahetapy, akan diterapkan sebuah sistem baru untuk mencetak lembaran sertifikat elektronik. Dengan ini, masyarakat dapat mencetak sertifikat elektronik mereka sendiri secara bebas.

“Ini semua gratis. Jadi bagi warga yang ingin mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik, silakan datang langsung ke kantor BPN,” tambah Agustinus W Sahetapy, Kepala Kantor Pertanahan Nasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *