Dalam upaya untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Bangka Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 2.650 bidang tanah yang akan mendapatkan sertifikat elektronik pada tahun 2024.
Sejak 1 Juli 2024, penerapan sertifikat tanah elektronik telah dimulai melalui program PTSL dan redistribusi di berbagai desa dan kelurahan. Dengan demikian, pemilik tanah sekarang dapat dengan mudah mengakses dokumen yang sah secara elektronik dan menjamin keamanan kepemilikan mereka. Ini adalah langkah penting dalam sistematisasi dan modernisasi kepemilikan tanah di negara ini.
Dalam upaya untuk menghindari sengketa tanah di masyarakat, serta mengatasi masalah tumpang-tindih dan pencaplokan oleh mafia tanah, langkah-langkah ini sangat penting. Ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga dan mencegah konflik yang merugikan.
Sejak awal bulan ini, kami telah mengeluarkan 76 sertifikat elektronik. Pertama-tama untuk Kelurahan Toboali dan Desa Gadung,” ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agustinus W Sahetapy, pada hari Jumat (17/9/2024).
Agustinus W Sahetapy memaparkan bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan sertifikat elektronik secara gratis kepada 1.700 bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama yang dilakukan secara serempak untuk semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah, dari tingkatan desa hingga kelurahan dan lainnya.
Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memperkuat hak kepemilikan tanah masyarakat secara adil dan transparan.
Program redistribusi bertujuan untuk mencapai 450 bidang tanah yang akan didistribusikan. Ini adalah bagian dari program dan kebijakan pemerintah untuk memperkuat keterampilan bercocok tanam masyarakat dan mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan dan penggunaan tanah.
Khususnya bagi petani yang dipandang memenuhi syarat, pemerintah akan memberikan sebagian dari lahan yang dimiliki untuk dikelola dan dimanfaatkan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada petani atas kerja keras mereka dalam merawat dan menggarap tanah yang kini menjadi produktif. Kami bangga mengumumkan bahwa tanah redistribusi sudah tersedia bagi para petani untuk terus mengembangkan pertanian yang berkelanjutan.
Menurut Agustinus W Sahetapy, kegiatan rutin di lapangan mencapai sekitar 400-500 bidang tanah per tahun. Ini dikarenakan masyarakat masih belum banyak melakukan kegiatan sendiri.
Menurutnya, peneguhan hak atas tanah masyarakat telah ditetapkan sejak tahun 2017 hingga 2025 sesuai roadmap atau panduan yang telah disusun. Pemerintah berharap bahwa Kelurahan Teladan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan komitmen mereka untuk mewujudkan sebuah peta kota dan kelurahan yang lengkap.
Memiliki sertifikat tanah adalah hak yang mendasar bagi masyarakat untuk memiliki dan menguasai tanah mereka. Pemerintah Republik Indonesia, melalui BPN, telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan sertifikat tanah. Ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menghargai hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tinggali.
Meskipun program ini menawarkan segalanya secara gratis, masyarakat masih harus membayar biaya administrasi. Ini termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti surat-surat dan fotokopi. Untungnya, pemerintah telah menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memudahkan proses ini bagi masyarakat.